Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau proses pengembalian dana pelanggan PT. First Media (KBLV) dan PT. Internux (Bolt) yang ditutup sejak Desember 2018 kemarin.
"Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Januari 2019 sudah 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk yang menyelesaian proses refund atau pengambilan haknya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2018).
Pantauan mereka sejak 28 Desember, tanggal izin penggunaan frekuensi untuk kedua perusahaan tersebut dihentikan, hingga 7 Januari, sebanyak 3.684 melakukan refund dengan mendatangi gerai layanan, sementara 1.027 pelanggan refund secara online.
Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Jumlah pengguna Bolt sendiri per November 2018 lalu sekitar 10 juta orang. Tetapi jumlah itu terus turun setelah kabar perusahaan telah membayar tunggakan biaya hak penggunaan spektrum kepada negara.
Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT. Internux didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT. First Media, Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.
Pengakhiran izin juga berlaku untuk PT. Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita pada November lalu, saat kabar tunggakan mencuat, sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3GHz.
Bolt dan First Media harus menutup core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan frekuensi 2,3GHz.
Bolt melalui keterangan resmi pada 28 Desember lalu memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi meski layanan telah dihentikan. Bolt menyiapkan 28 gerai yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka.