BRTI Siap Tindak Tegas Telepon Terindikasi Penipuan di Banyuwangi

Jum'at, 04 Januari 2019 | 13:20 WIB
BRTI Siap Tindak Tegas Telepon Terindikasi Penipuan di Banyuwangi
Ilustrasi aksi scammer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menindak tegas nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan, dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berupa pemblokiran permanen.

Respon cepat itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WA. Video itu sendiri berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Setelah beberapa hari terakhir, beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” tegas Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Kamis kemarin (03/01/2018).

Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Akun Elon Musk Diretas? Sebar Scam Jualan Bitcoin

"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail.

Ketua BRTI menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya.

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun Twitter @aduanBRTI.

Baca Juga: Scam Spotify Hantui Pengguna iPhone, Curi Rincian Data Login

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan atau pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI