Kominfo Pantau Proses Refund Pelanggan Bolt dan First Media

Jum'at, 04 Januari 2019 | 11:15 WIB
Kominfo Pantau Proses Refund Pelanggan Bolt dan First Media
Seorang melintas di samping gerai Bolt, First Media di Mal Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux dan PT. First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya, yang sekiranya masih ada di kedua operator internet tersebut.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejak 28 Desember 2018 lalu, kedua operator telah melakukan pembekuan terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. Sebanyak 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara.

Bagi pelanggan Bolt dan First Media yang ingin melakukan proses refund, pelanggan cukup menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Hingga Kamis (03/01/2018) pukul 11.30 WIB kemarin, Kemenkominfo dan BRTI memantau jumlah sementara pelanggan yang telah melakukan refund sudah mencapai 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Rincinya, 2.581 proses refund diantaranya melalui gerai dan 740 proses refund online.

Baca Juga: Smartfren Ambil Alih Layanan Bolt

Kemenkominfo sendiri meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, pihak kementerian bersama BRTI Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI