Mengakses perangkat komputer tanpa izin seseorang adalah pelanggaran di bawah Undang-Undang Kepolisian dan Keadilan dan dapat membawa hukuman penjara dua tahun.
Fine Line Labs, yang menjalankan Text, Message, Notification, Location Remote Spy, mengatakan aplikasi itu digunakan oleh penggunaan orangtua atau majikan.
Mereka mengatakan satu-satunya cara seseorang dapat memasang aplikasi di ponsel seseorang adalah membuka kuncinya dan menginstal perangkat lunak pemantauan.
Seorang juru bicara menambahkan, "Kedua situasi (membuka dan membaca informasi pribadi Anda, dan membuka kunci untuk menginstal perangkat lunak) adalah ilegal, jadi kami percaya bahwa orang yang taat hukum akan menggunakan aplikasi kami secara legal. Untuk pencuri yang mencuri perangkat untuk mendapatkan akses ke sana, itu sepenuhnya terpisah dari aplikasi kami dan aplikasi yang dimaksudkan."
Baca Juga: 5 Aplikasi Tak Berfaedah di Google Play Store Ini Banyak Diunduh
Kebijakan Google termasuk melarang aplikasi Surveillance dan Commercial Spyware yang dijual di Play store. Aplikasi apa pun yang melanggar kebijakan dihapus. [The Sun]