Suara.com - Sebuah pesawat Boeing 737 saat itu berada di ketinggian 10.000 kaki (3 km) dan segera melakukan pendaratan di Bandara Stansted di Essex, Inggris. Sang kapten melihat pesawat menyadari ada pesawat tak berawak (drone) yang berada di dekat area pesawatnya, melewati bagian kanan pesawat dengan jarak yang sangat dekat.
Dewan Airprox Inggris menilai, situasi ini sangat berisiko terjadinya tabrakan. Setelah insiden tersebut, dilakukan pengecekan terhadap kondisi pesawat dan tidak menemukan bukti adanya kontak atau kerusakan.
Tidak diketahui apakah Boeing 737 mengangkut penumpang atau kargo.
Namun,operator drone yang dipahami belum dilacak, diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap Orde Navigasi Udara 2009, yang mengacu pada keselamatan penerbangan dari pesawat tanpa awak.
Baca Juga: Tidak Hanya Mobil, Hyundai Mulai Kembangkan Drone
Peraturan tersebut menyebut bahwa drone tidak boleh diterbangkan di wilayah udara atau di atas 400 kaki (121 m) atau di sekitar bandara tanpa izin dari kontrol lalu lintas udara dan Otoritas Penerbangan Sipil (CAA).
The Airprox Board mengatakan bahwa pesawat tak berawak itu telah membahayakan pesawat lain.
"Ini benar-benar tidak dapat diterima untuk menerbangkan drone di dekat bandara dan siapa pun yang melanggar aturan dapat menghadapi hukuman berat termasuk penjara. Siapa pun yang mengoperasikan pesawat tak berawak harus bertanggung jawab dan mematuhi semua peraturan dan peraturan yang relevan. Aturan untuk drone terbang dirancang untuk menjaga agar semua pengguna ruang udara aman," jelas Seorang juru bicara CAA. [BBC]