Tunggak BHP, First Media dan Bolt Dilarang Tambah Pelanggan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 21:36 WIB
Tunggak BHP, First Media dan Bolt Dilarang Tambah Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan pemaparan mengenai proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (19/11). [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang Firstmedia dan Internux yang memegang merek Bolt untuk menambah pelanggan karena belum juga melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.

"PPI (Ditjen Pos dan Penyelenggara Informatika) sudah memanggil, sudah diminta untuk tidak menambah pelanggan," kata Rudiantara saat ditemui di acara TELSOM TELMIN 2018 di Ubud, Bali, Kamis (6/12/2018).

PT First Media (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz yang jatuh tempo pada November lalu. Jumlah tunggakan biaya pokok dan denda First Media dan Bolt masing-masing sekitar Rp364 miliar dan Rp343 miliar.

Sementara itu Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz sebesar Rp2,197 miliar. Jasnita menyatakan akan melunasi kewajiban mereka dan mengembalikan surat izin penggunaan frekuensi 2,3GHz karena tidak lagi menggunakan frekuensi tersebut sejak beberapa waktu belakangan.

Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan anak perusahaan Grup Lippo, berjanji akan melunasi tunggakan tersebut dengan cara mencicil.

Meski pun First Media dan Bolt akan mencicil tunggakan mereka, pemerintah menilai pelanggan mereka perlu mendapatkan kepastian pelayanan ketika operator seluler sedang tersangkut masalah.

Salah satunya, operator diminta untuk membuatkan kebijakan bagi pelanggan yang masih memiliki pulsa atau kuota internet.

"Jangan sampai pelanggan jadi korban," kata Rudiantara.

Rudiantara menyatakan aturan dari pemerintah sudah jelas dan tegas, bahwa operator yang menunggak harus membayar kewajiban mereka, Jika tidak, operator akan dikenakan penalti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI