Cara Mudah Deteksi Hoaks ala Badan Siber dan Sandi Negara

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 21:39 WIB
Cara Mudah Deteksi Hoaks ala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala BSSN, Djoko Setiadi, berbicara soal sistem penanganan serangan siber di Jakarta, Kamis (9/8). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membagikan sejumlah tips untuk mendeteksi berita bohong atau hoaks, salah satunya mengecek tampilan berita untuk mengetahui keanehan atau kejanggalan yang terdapat dalam berita.

"Berita hoaks biasanya menggunakan bahasa yang provokatif memanfaatkan isu-isu yang sedang tren, isu SARA, tokoh-tokoh terkenal, instansi pemerintah maupun swasta," kata Ketua BSSN Djoko Setiadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Mengecek kesesuaian judul dan isi yang ditampilkan dalam berita pun perlu dilakukan karena pembuat berita hoaks terkadang menampilkan judul berita yang provokatif dan fenomenal, tetapi keseluruhan isi berita tidak mencerminkan judul yang ditampilkan.

Selanjutnya, untuk mendeteksi hoaks dapat dilakukan dengan mengecek sumber berita apakah berasal dari media yang terverifikasi Dewan Pers.

Apabila sumber berita berasal dari media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, terdapat kemungkinan berita yang ditampilkan berisi informasi hoaks.

Sementara berita yang didukung data dari media daring terverifikasi serta media sosial yang terpercaya dapat dikategorikan berita yang valid.

Selain media, pengecekan kredibilitas penulis juga dapat dilakukan, seperti mencari biografi dan riwayat penulisan serta keberpihakan penulis terhadap kelompok atau golongan tertentu.

"Berita bohong yang disebarkan biasanya tidak menyertakan tanggal kejadian atau tidak memiliki tanggal yang bisa diverifikasi oleh pembaca," jelas Djoko.

Terakhir yang dapat dilakukan adalah memverifikasi isi berita kepada pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang digunakan untuk menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI