Suara.com - PT Smartfren Tbk memberikan penjelasan terkait kedatangan petugas Imigrasi yang menyambangi kantornya di BSD, Tangerang Selatang. Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys memberikan penjelasnnya.
"Siang kemarin beberapa orang petugas Kantor Imigrasi Tangerang datang ke Kantor Teknik Smartfren di BSD untuk melakukan razia rutin atas kelengkapan dokumen TKA yang sedang bekerja di area Kantor Teknik Smartfren. Dan beberapa orang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta," ujarnya kepada Suara.com melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Kamis (29/11/2018).
Di Kantor Teknik Smartfren, dia menambahkan, selain karyawan Smartfren juga terdapat pekerja-pekerja dari kontraktor luar negeri perusahaan yang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak mereka dengan Smartfren.
Meskipun begitu, pihak Smartfren dengan tegas menyatakan jika semua perusahaan asing yang bekerja dengan perusahaan wajib mengikuti peraturan terkait Tenaga Kerja Asing di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Incar Milenial Kreatif, Smartfren Gelar #GoUnlimited
"Smartfren secara reguler selalu mengirimkan surat peringatan agar klausal tersebut dipenuhi setiap saat. Dengan kejadian hari ini, maka sekali lagi kami meminta kepada kontraktor-kontraktor Smartfren untuk selalu memenuhi semua aturan terkait ijin Tenaga Kerja Asing di indonesia," tegas Merza.
Sebagai informasi, petugas Imigrasi Tangerang merazia para pegawai di Kantor Teknik Smartfren di BSD, Tangerang Selatang, Rabu (28/11/2018). Dari aksi tersebut terjaring puluhan TKA yang diketahui berasal dari Cina dan India.