Tetapi ia menekankan bahwa satu-satunya cara untuk memastikan bahwa bocah kembar itu telah direkayasa adalah dengan meneliti DNA mereka.
Urnov sendiri juga pernah menyunting gen CCR5 menggunakan teknik CRISPR-Cas9, tetapi ia melakukannya pada sel-sel orang dewasa bukan pada janin. Ia menekankan bahwa ada banyak cara memanfaatkan ilmu genetika untuk melindungi manusia dari HIV yang tak mewajibkan dilakukannya penyuntingan gen janin.
"Saat ini belum ada kebutuhan medis yang mewajibkan adanya penyuntingan janin," kata dia.
Urnov bukan satu-satunya ilmuwan yang tak sepakat dengan karya He. Joyce Harper dari University College London, Inggris juga menilai bahwa diperlukan payung hukum serta diskusi publik sebelum penyuntingan gen pada janin dipraktikan luas.
"Laporan hari ini soal penyuntingan gen demi kekebalan terhadap virus HIV masih prematur, berbahaya, dan tak bertanggung jawab," tegas Harper yang merupakan pakar kesehatan reproduksi perempuan.
"Ini sesuatu yang amoral... sebuah eksperimen pada manusia yang secara moral atau secara etis tak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Kiran Masunuru, pakar rekayasa genetika dari University of Pennsylvania dan editor pada sebuah jurnal genetika terkemuka.
Sementara pakar bioetika pada Universitas Hokkaido, Jepang, Tetsuya Ishii mengatakan bahwa penyuntingan gen pada janin untuk mengurangi risiko infeksi HIV dibenarkan. Ia mengatakan ibu yang HIV positif masih bisa menjalani operasi sesar agar bayinya tak terjangkit virus HIV.
Tetapi ada juga ilmuwan yang sepakat dengan He. George Church, salah satu pakar genetika terkemuka dunia dari Universitas Harvard, AS, justru mengatakan bahwa penyuntingan gen untuk melawan HIV patut didukung.
"Menurut saya hal ini bisa dibenarkan," kata Church.
Kementerian Kesehatan Cina sendiri pada 2003 membuat sebuah panduan yang di dalamnya melarang penyuntingan gen bayi. Tetapi belum ada hukum yang mengatur soal hal itu.