Nasib First Media Belum Jelas, Kemkominfo: Tawaran Mereka Menarik

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 20 November 2018 | 21:54 WIB
Nasib First Media Belum Jelas, Kemkominfo: Tawaran Mereka Menarik
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail berbicara dalam arena Asia IoT Business Platform di Jakarta, Selasa (28/8). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menjelaskan soal nasib izin frekuensi First Media dan Internux pada Rabu (21/11/2018) setelah menerima apa yang digambarkan sebagai "tawaran yang menarik" dari kedua perusahaan itu.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, ketika dihubungi Suara.com di Jakarta, Selasa (20/10/2018), mengatakan bahwa saat ini hanya tersedia dua pilihan terkait nasib First Media serta Internux.

"Cabut izin atau proposal mereka kami terima," kata Ferdinandus ketika dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kominfo berencana mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik First Media dan Internux pada Senin (19/11/2018) kemarin. Izin dicabut karena dua perusahaan itu telah melewati tenggat pelunasan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Tetapi pada hari yang sama dua perusahaan itu mengajukan proposal restrukturisasi pelunasan utang. Kominfo lantas menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan membahas tawaran tersebut.

Setelah pertemuan di Kemenkeu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, menggelar rapat di kantor Kemkominfo hingga Selasa dini hari, sekitar pukul 4.00 WIB.

Menurut Ferdinandus, Kemkominfo mengakui bahwa tawaran dari First Media dan Internux menarik dan lebih menguntungkan pemerintah.

"Tawaran mereka menarik karena mereka berkomitmen melunaskan cicilan paling lambat pada September 2020. Ini lebih cepat dari putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang memberikan waktu pelunasan hingga 30 tahun," jelas Ferdinandus sembari menekankan bahwa pihak Kemkominfo sendiri telah bersiap mengajukan banding terhadap putusan PKPU itu.

Selain itu First Media dan Internux juga dinilai memiliki niat baik, karena sudah mencabut gugatan terhadap Kemkominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 19 November kemarin.

"Hasil pertemuan itu sebenarnya sebenarnya sudah mengerucut pada satu pilihan, tetapi kami tahan dulu dan semoga bisa dirampungkan dan diumumkan besok (Rabu)," tutup Ferdinandus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI