SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 07:53 WIB
SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit
Ilustrasi First Media. [firstmedia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018," terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI