Suara.com - Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani oleh polisi dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyitaan akun media sosial sebelumnya juga telah terjadi dalam kasus Buni Yani.
Deputi Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa penyitaan akun Instagram Dhani oleh polisi bukan yang pertama di Indonesia. Polisi juga pernah menyita akun Facebook dan akun email Buni Yani dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Buni Yani.
Wahyu juga mengatakan bahwa penyitaan itu sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik.
"Dalam UU ITE definisi sistem elektroni sangat luas, jadi hampir semua yang terkoneksi dengan internet atau sistem elektronik dalam dikualifikasikan sebagai sistem elektronik, termasuk akun media sosial," jelas Wahyu kepada Suara.com di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Meski pun demikian, Wahyu menekankan bahwa penyitaan akun media sosial oleh polisi harus dengan izin pengadilan.
Adapun dalam kasus Buni Yani yang disita oleh polisi adalah akun email dan Facebook. Buni Yani sendiri sudah divonis penjara 1,5 tahun pada November 2017 lalu. Ia mengajukan banding pada Mei kemarin, tetapi ditolak.
Diberitakan sebelumnya akun Instagram musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani disita oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa akun Instagram itu disita polisi sebagai alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Dhani. Musisi Dewa 19 itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.