Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Budi Setiyadi mengatakan telah merampungkan Peraturan Menteri terkait penangguhan (suspend) yang dirasakan mitra atau pengemudi ojek online.
"Untuk taksi online kami sudah membuat Permen yang baru namun jangan sampai digugat, yang di mana regulasi tersebut memihak kepada pengendara dengan mengundang 16 lebih aliansi online dan akan menyusun bersama. Minggu lalu sudah selesai," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Budi sempat menemui para demontran dari organisasi transportasi daring yang berunjuk rasa di Gedung Kemenhun RI. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang itu menuntut dua hal, yaitu menolak suspend sepihak dari pihak aplikator dan menuntut dibukanya suspend massal.
Budi melanjutkan isu permasalahan tarif dan suspend dalam regulasi Permen yang baru sudah melindungi meliputi pengemudi, penumpang, dan kendaraan.
"Mudah-mudahan regulasi yang saya buat berpihak kepada rekan-rekan sekalian dan akan di ajukan ke Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) untuk diterbitkan dan dalam waktu dekat ini peraturan harus dijalankan," ungkap Budi.
Pihaknya akan akan mengundang dua perusahaan ojek online, yaitu Grab dan Go-Jek untuk membahas regulasi baru itu dan hasilnya akan disampaikan oleh perwakilan mitra pengemudi ojek online bernama Baja. (Antara)