Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait berulangnya kasus pelecehan seksual di Grab.
"Kalau terjadi sesuatu terkait dengan layanan dan Kemenhub menyatakan ada pelanggaran yang sanksinya penutupan, ya akan kami tutup," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Penegasan tersebut terkait dengan ancaman Kemenhub sebelumnya yang akan memberikan evaluasi pembekuan izin operasi, jika Grab tidak mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang sudah berulang terjadi dengan segera.
Menurut Semuel, demikian juga jika ada kasus kejahatan dalam operasional penggunaan aplikasi tersebut dan polisi memberikan evaluasi penutupan, Kemenkominfo pasti juga akan melaksanakan evaluasi tersebut.
"Ini adalah pengajuan dari pihak yang punya wewenang pengaturan, seperti Kemenhub untuk layanan transportasi dan OJK untuk layanan fintech. Kalau ada pengajuan penindakan, kami akan jalankan apa yang diajukan," ujar dia.
Oleh karena itu, Kominfo akan selalu menerima evaluasi dari berbagai pihak terkait layanan aplikator yang terbukti melanggar dalam operasionalnya.
"Keamanan dan keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama untuk dijaga," kata Semuel.
Semuel melanjutkan, sebagai pemegang wewenang dan kewajiban pengendalian izin jalannya aplikasi, kuasa penindakan dan penutupan terhadap operasional aplikator memang berada di Kominfo.
Namun, Kominfo tidak memiliki wewenang untuk memanggil Grab dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi.
"Pemanggilan (manajemen Grab) memang harus dilakukan oleh Kemenhub, selaku regulator yang membawahi bidang dan sejauh ini belum ada evaluasi dari Kemenhub yang masuk ke kami," ujarnya.