Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan lokasi pusat data yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan data publik.
Infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini, kata Deputi Direktur Elsam Wahyudi Djafar, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/11/2018).
"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi.
Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi, namun beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum.
Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi pusat data seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.
Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan.
"Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih panjang," imbuh Wahyudi.
Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan pusat data di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif.
Wahyudi menjelaskan Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal.
Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan. Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi, karena kebocoran data di negara Jiran ini juga masih terjadi.