Sebar Foto Bugil Mantan di Media Sosial, Pemuda Karawang Ditahan

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 12 November 2018 | 21:56 WIB
Sebar Foto Bugil Mantan di Media Sosial, Pemuda Karawang Ditahan
Ilustrasi foto bugil di media sosial. [Serujambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menahan seorang pemuda asal Karawang, Jawa Barat yang diidentifikasi sebagai pelaku penyebaran foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Ia akan sehingga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku yang sudah kami identifikasi bernama Sugianto (23) ini kami tangkap di satu daerah di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Senin (12/11/2018).

Kronologi penangkapan Sugianto berawal dari pengaduan yang dilakukan mantan pacarnya berinisial SH (24), warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Menurut keterangan Kapolres Didit, korban SH mengetahui ada foto-fotonya yang disebar di medsos oleh sebuah akun dengan nama Dali-dali.

"SH ini langsung curiga dengan pelaku dan sempat mencoba komunikasi melalui fasilitas inbox dengan pelaku," katanya.

Setelah yakin pelaku adalah mantan pacarnya yang dikenal melalui medsos itu, korban melapor perbuatan tersebut ke polisi.

Dari situlah unit siber Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di daerah Surabaya pada Rabu (7/11/2018) lalu.

"Kami langsung ke lokasi, hingga berhasil membawa pelaku satu hari berikutnya," katanya.

Di hadapan penyidik yang memeriksanya, pelaku Sugianto mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sakit hati akan tindakan korban yang memutus kisah cintanya begitu saja, padahal mereka sebelumnya sudah saling berjanji untuk menikah.

Penyidik menyebutkan jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI