Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan manajemen Grab Indonesia untuk menemui para pengemudi agar selain tidak ricuh, aspirasi mereka juga dapat diterima secara baik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (31/10/2018), mengatakan, pesan kepada manajemen sangat jelas bahwa jika memang para petinggi Grab tidak bisa menemui mereka, maka aspirasi harus tetap diterima.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa para mintra pengemudi Grab, Senin (29/10/2017) dan berakhir anarkis serta ricuh di depan kantor Grab Indonesia di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi berujung ricuh karena para pengunjuk rasa tidak bisa bertemu dengan manajemen Grab Indonesia untuk menyampaikan tuntutan seperti meminta akun mereka diaktifkan kembali serta transparansi pajak yang dipungut Grab dari pendapatan para pengemudi.
Budi melanjutkan setidaknya ketika menghadapi unjuk rasa itu adalah dua skema yakni menerima mereka secara langsung atau tidak ditemui dengan catatan aspirasi mereka terakomodasi.
Apalagi, kata Budi, saat itu, sudah ada tanda-tanda mengarah kepada aksi anarkis maka manajemen Grab bertemu dengan para mitranya agar suasana tidak memanas.
"Tapi kalau indikasinya akan memanas dan massa akhirnya enggak diterima maka hal itu akan menghadapkan polisi dengan massa seperti yang terjadi kemarin," kata Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Direktur Pelaksana Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menjelaskan akun para pengemudi tidak diaktifkan untuk sementara waktu (suspend) oleh Grab karena dinilai telah melakukan tindakan kriminal kepada penumpang dan melanggar kode etik Grab.
"Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap seluruh pelanggan setia serta ribuan mitra pengemudi Grab yang bekerja secara jujur yang dirugikan karena tindak kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok mitra pengemudi ini," kata Ridzki.
Grab pun menerangkan aksi mereka melakukan suspend para pengemudi sebagai bentuk dukungan kepada pihak berwenang untuk menindak pengemudi yang membahayakan penumpang dan tentunya memastikan keselamatan penumpang.