Suara.com - Facebook kena denda 500.000 poundsterling (Rp 9 miliar) oleh pengawas perlindungan data Inggris, karena keterlibatannya dalam skandal data Cambridge Analytica. Kantor Komisi Informasi (ICO) mengatakan, Facebook telah membiarkan "pelanggaran serius" hukum terjadi.
Denda yang dikenakan merupakan jumlah maksimal dalam aturan perlindungan data lama yang diterapkan sebelum GDPR berlaku pada bulan Mei lalu.
ICO mengatakan, Facebook telah memberi pengembang aplikasi akses ke data orang "tanpa persetujuan yang jelas".
Pada bulan Juli lalu, ICO meminta jaringan sosial itu untuk dikenakan denda maksimum.
Baca Juga: Facebook Tambahkan Fitur Musik ke Profil dan Stories
"Antara 2007 dan 2014, Facebook memproses informasi pribadi pengguna secara tidak adil dengan mengizinkan pengembang aplikasi mengakses informasi mereka tanpa persetujuan yang cukup jelas dan terinformasi, dan memungkinkan akses bahkan jika pengguna belum mengunduh aplikasi tersebut. Ttetapi hanya 'teman' dengan orang-orang yang punya," tulis pernyataan tersebut.
"Facebook juga gagal menjaga informasi pribadi tetap aman karena gagal melakukan pemeriksaan yang sesuai pada aplikasi dan pengembang menggunakan platformnya."
Facebook mengatakan, akan "meninjau" keputusan ICO tersebut.
"Kami tidak setuju dengan beberapa temuan mereka, kami telah mengatakan sebelumnya bahwa kami harus melakukan lebih banyak untuk menyelidiki klaim tentang Cambridge Analytica dan mengambil tindakan pada tahun 2015," katanya dalam sebuah pernyataan.
Peneliti Dr Aleksandr Kogan dan perusahaannya GSR menggunakan kuis kepribadian untuk memanen data Facebook hingga 87 juta orang. Beberapa data ini dibagikan dengan Cambridge Analytica, yang menggunakannya untuk iklan politik di AS.
Baca Juga: Facebook Hapus 8,7 Juta Foto Anak Telanjang di Triwulan Kemarin
"Bahkan setelah penyalahgunaan data ditemukan pada Desember 2015, Facebook tidak melakukan cukup untuk memastikan mereka yang terus memegangnya telah mengambil tindakan perbaikan yang memadai dan tepat waktu, termasuk penghapusan," kata ICO.