3. International Astronomical Union (IAU)
Saat ini, hanya ada satu lembaga resmi yang berwenang untuk menamai objek-objek langit, termasuk bintang, yang disebut International Astronomical Union (IAU). Untuk menamai sebuah bintang, tentu saja harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari IAU.
IAU adalah anggota International Council for Science (ICSU) dengan tujuan utama untuk mempromosikan dan menjaga ilmu astronomi dalam semua aspeknya melalui kerja sama internasional.
Kelompok kerjanya termasuk Working Group for Planetary System Nomenclature (WGPSN) yang mempertahankan konvensi penamaan astronomi dan nomenklatur planet untuk badan planet, serta Working Group on Star Names (WGSN) yang menyusun katalog dan menstandarisasi nama-nama yang tepat untuk bintang. [Muslimheritage/iau/thoughtco]
Baca Juga: Gunakan Sinar Gamma, NASA Rilis Peta 21 Rasi Bintang Baru