Menhub Pertimbangkan Penerapan Tombol Panik di Taksi Online

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:47 WIB
Menhub Pertimbangkan Penerapan Tombol Panik di Taksi Online
Ratusan pengemudi taksi online melakukan aksi damai di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji fitur tombol panik di aplikasi taksi online untuk menjamin keselamatan, baik penumpang maupun pengamudi.

"Belum final, kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari Mahkamah Agung dengan apa yang kita lakukan," kata Budi usai Grand Launching Automatic Identification System ITS di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Rekomendasi MA yang dimaksud Budi adalah bagian dari keputusan MA pada September yang membatalkan atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online.

"Kita enggak mau mengada-ada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in-line," lanjut Budi.

Karenanya, Budi mengatakan akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang posisinya di atas Permen.

"Kita akan jalankan dengan undang-undang yang sudah berlaku secara umum itu harus mereka ikuti, tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan akan membuat tombol panik atau panic button di aplikasi taksi daring, baik untuk pengemudi maupun penumpang untuk menjamin keselamatan bagi keduanya.

"Masalah angkutan sewa khusus dalam penyelenggaraanya, untuk standar pelayanan minimalnya ada keselamatan, mungkin kita akan buat panic button," katanya.

Budi menjelaskan tombol panik berfungsi jika, baik pengemudi maupun penumpang berada dalam kondisi terancam.

"Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang. Jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu, kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan di aplikasi," jelas Budi.

Dia berharap usulan ini tidak ada lagi penolakan dari pihak manapun karena untuk keselamatan mengingat banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan taksi online. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI