"Masyarakat sudah mulai sadar, bahkan jika ada kapal penabrak terumbu karang kini sudah aktif melaporkan pada kami," jelasnya.
Karenanya, LIPI mendorong pemerintah pusat segera merancang regulasi untuk membentuk konsultan yang ahli berkompeten melakukan kerja-kerja analisis di bidang kelautan.
"Kami menetapkan empat lembaga sebagai tempat uji kompetensi serifikasi profesi penilai ekosistem terumbu karang," katanya.
Keempatnya antara lain, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang, FPIK Universitas Sam Ratulangi Manado, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji Bintan, dan sebuah kantor Unit Pelaksana Teknis LIPI di Pulau Pari Jakarta.
Baca Juga: BPS: Neraca Perdagangan September Surplus 227,1 Juta Dolar AS
Sertifikasi kompetensi bisa diikuti mahasiswa, lulusan maupun dosen dari perguruan tinggi masing-masing. Usai mendapat sertifikasi, maka bisa ikut terlibat merumuskan aturan pelestarian bidang kelautan.
"Misal Undip nanti bisa membantu LIPI menghitung kerugian ekonomi kerusakan terumbu di Sulawesi Tengah, total biaya perbaikannya seberapa besar, atau jika perusak faktor tangan manusia maka bisa menuntut kerugian kepada pelaku perusakan terumbu karang," tandasnya.
Kontributor : Adam Iyasa