Dalam kasus ini, para tersangka telah mendekam di penjara karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangkap Penyebar Hoax Gempa, Polisi: Menakutkan Masyarakat
Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Hamas Tembaki Pesawat yang Kirim Bantuan
02 November 2024 | 17:35 WIB WIBCek Fakta: PSSI Putuskan Keluar dari AFC
20:00 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 20:00 WIB
Tekno | 19:00 WIB
Tekno | 18:53 WIB
Tekno | 18:00 WIB
Tekno | 17:15 WIB
Tekno | 16:59 WIB