Dalam kasus ini, para tersangka telah mendekam di penjara karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangkap Penyebar Hoax Gempa, Polisi: Menakutkan Masyarakat
Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Istri Wapres Disebut Tunda Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Setwapres: Itu Hoax!
26 November 2024 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 20:00 WIB
Tekno | 19:15 WIB
Tekno | 18:54 WIB
Tekno | 17:54 WIB
Tekno | 16:51 WIB