Tangkap Penyebar Hoax Gempa, Polisi: Menakutkan Masyarakat

Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:52 WIB
Tangkap Penyebar Hoax Gempa, Polisi: Menakutkan Masyarakat
Ilustrasi tombol berita bohong atau hoax. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, para tersangka telah mendekam di penjara karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI