Suara.com - Facebook menghadapi tuntutan hukum dari penggunananya pascapengumuman kebocoran data yang berdampak ke-50 juta pengguna jejaring media sosial tersebut.
Gugatan dilayangkan warga California, Carla Echavarria dan warga Virginia, Derick Walker. Keduanya menuduh Facebook tidak memiliki sistem perlindungan data yang kuat.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik untuk Distrik Utara California. Gugatan menyebut Facebook bersalah atas praktik bisnis yang melanggar hukum, penipuan, kelalaian, dan pelanggaran Undang-Undang Pelanggan California.
Para penggugat menginginkan ganti rugi berupa, layanan pemantauan kredit, ganti rugi hukuman, dan cakupan biaya dan pengeluaran pengacara.
Baca Juga: Pantau Gempa Palu, Ini Cara Ketahui Kerabat dengan Fitur Facebook
Selain dari pihak pengguna, Facebook juga tengah bersiap diselidiki oleh pihak berwenang. Jaksa Agung New York, Barbara Underwood, mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan besar-besaran terhadap Facebook.
"Kami sedang melihat pelanggaran data besar-besaran Facebook. Warga New York berhak mengetahui bahwa informasi mereka akan dilindungi," katanya.
Senator dari Demokrat, Mark R Warner juga merilis sebuah pernyataan yang menjelaskan peretasan itu sangat memprihatinkan" dan menyerukan penyelidikan penuh.
"Pengungkapan hari ini adalah pengingat tentang bahaya yang ditimbulkan ketika sejumlah kecil perusahaan seperti Facebook mampu mengumpulkan begitu banyak data pribadi tentang individu Amerika tanpa langkah keamanan yang memadai," katanya. [The Verge]
Baca Juga: Atasi Akun Pengguna Bocor, Facebook Ambil Langkah Ini