Suara.com - Di masa lalu, berbagai peraturan aneh berlaku yang sering dipercayai masyarakat Indonesia sebagai mitos. Meskipun aneh, aturan-aturan ini dibuat dan bahkan diakui oleh pihak kerajaan di masa tersebut.
Salah satu kerajaan yang menerapkan berbagai aturan aneh adalah Kekaisaran Romawi Kuno.
1. Ungu adalah warna kejahatan
Pada masa Romawi kuno ini, warna ungu dianggap sebagai salah satu hal yang mewah. Hal ini karena pewarna yang digunakan didatangkan dari kerajaan lain, sehingga hanya para Kaisar yang dapat menggunakannya.
Baca Juga: Beton Romawi Kuno Lebih Kuat dan Tahan Lama, Ini Alasannya
Baca Juga: Buang Air Besar di Kereta, Penumpang Ini Buat Satu Gerbong Mabuk
Selain para kaisar, orang lain yang mengenakannya dianggap melanggar hukum dan masuk sebagai tindak kejahatan. Bahkan, kaum menengah ke bawah dianggap sangat nista dan tidak boleh menggunakan apapun berbau kemewahan yang mirip dengan kaum bangsawan atau keluarga kerajaan.
2. Satu tahun, perempuan hanya boleh keluar selama tiga hari
Perempuan yang sudah menikah di Romawi kuno pada masa itu, dianggap milik suaminya sepenuhnya. Untuk itu, mereka hanya punya waktu tiga hari dalam satu tahun untuk meninggalkan rumah dan melakukan hal-hal yang mereka suka.
Baca Juga: Punya Kamera Terbaik, Ini Duel Xiaomi Redmi S2 dan Redmi Note 5
Baca Juga: Temuan Mosaik Romawi Kuno Kejutkan Peneliti, Kenapa?
Para perempuan ini punya waktu tiga hari untuk pergi ke tempat lain agar tetap dianggap sebagai manusia.
Jika terus tinggal di rumah, mereka akan dianggap seperti barang yang tidak memiliki kebebasan apapun.
3. Seorang ayah boleh membunuh anggota keluarganya
Pada awal kerajaan Romawi kuno berdiri, seorang ayah diperbolehkan melakukan apa saja, termasuk membunuh keluarganya sendiri. Jika si anak nakal dan tidak bisa dinasihati, si ayah sangat diperbolehkan membunuhnya.
Sedangkan anak perempuan harus terus takut kepada si ayah dan tidak boleh membuatnya jengkel. Sesaat setelah ayahnya meninggal, si anak perempuan akan memiliki kebebasan sepenuhnya.
4. Orang yang mati tersambar petir dilarang untuk dikubur