Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pemblokiran situs skandal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemarin Sandiaga Uno itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa situs skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan dari publik.
"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ujar Menkominfo.
Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.
Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.
Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.
Sebelumnya, beredar situs berisi konten-konten yang menyudutkan Sandiaga Uno. Setelah dilaporkan oleh polisi, situs tersebut sudah diperintahkan untuk diblokir oleh Kominfo. (Antara)