Suara.com - Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berwacana untuk membuat aplikasi transportasi online seperti GoJek dan Grab. Dalam wacana ini, Kemenhub berencana mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk pembuatan aplikasi.
Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum diberi tahu. Menurutnya, pembuatan aplikasi transportasi online tidak perlu meminta izin ke Kemkominfo.
"Saya belum tahu. Kita belum ada pembicaraan. Sebenarnya tidak perlu minta izin. Kalau sudah jalan baru ada registrasi," katanya di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menteri yang akrab dicapa Chief RA ini mengatakan, Kemkominfo hanya bertindak sebagai pembuat regulasi bukan membuat aplikasi.
Baca Juga: Babel Indonesia Masters, Fitriani : Semua Ingin Juara, Tapi...
"Kami adalah kementerian yang mengeluarkan kebijakan, bukan operator. Beda dengan zaman dahulu," lanjutnya.
Ia pun mengaku tidak keberatan jika Kemenhub berencana merealisasikan rencana tersebut. Menurutnya, banyaknya aplikasi transportasi online akan memberikan alternatif bagi masyarakat.
"Di Indonesia, bikin aplikasi memungkinkan. Silakan. Kalau saya sih tidak masalah," pungkasnya.
Selain Kemkominfo, Kemenhub juga berencana untuk menggandeng Telkom. Namun sejauh ini, belum diketahui kapan rencana itu diwujudkan.
Baca Juga: Jokowi: Gara-gara Iklan, Saya dan Istri Hapal Mars Perindo