Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan situs pengecekan rekening cekrekening.id. Situs itu bisa dimanfaatkan publik, khususnya pelanggan situs belanja online, untuk memeriksa rekening bank yang mencurigakan sebelum melakukan transaksi.
Namun, bagaimanakah cara mengecek rekening di cekrekening.id?
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menerangkan, dalam situs cekrekening.id terdapat dua fitur, yakni periksa rekening dan laporkan rekening.
"Jadi bisa langsung ke website. Jadi ada dua pilihan, pilihan pertama cek rekeningnya, kedua melaporkan rekening," jelas Ferdinandus saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/9/2018).
Dalam fitur periksa rekening, pengguna bisa melacak nomor rekening yang akan dikirimi uang. Situs cekrekening.id akan membeberkan track record rekening yang diperiksa, apakah pernah dilaporkan dalam kasus penipuan atau tidak.
Untuk menggunakan fitur periksa rekening warga hanya tinggal mengisi kolom nomor rekening yang ingin diperiksa dan nama bank rekening itu tercatat.
Sementara fitur laporkan rekening berfungsi sebagai tempat untuk melaporkan rekening bank yang digunakan oleh penipu. Dalam fitur ini akan tersedia kolom nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening yang ingin dilaporkan.
Selain mengisi tiga informasi itu, pelapor juga diwajibkan menjelaskan kronologi peristiwa penipuan dan mengunggah foto bukti transaksi atau bukti transfer.
"Setiap laporan yang masuk akan diproses sampai ke tahap verifikasi paling lambat 3 x 24 jam," jelas dia.
Hasilnya, tutur dia, akan didapat masyarakat langsung melalui e-mail atau pesan WhatsApp. Jika terindikasi pidana, Kemkominfo akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.