Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data atau data center agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/9/2018), menjelaskan peraturan mengenai pusat data yang belum jelas membuat pelaku usaha bingung.
Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia, namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia, tetapi cukup membuka access point.
"Ini yang benar yang mana? Sanksinya apa, belum jelas. Masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center," kata Untung sepertin dilansir Antara.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah kewajiban menyimpan pusat data di Indonesia. Semula, revisi peraturan tersebut dijadwalkan terbit Oktober 2017, namun terus mundur. Kabarnya saat ini revisi PP 82/2012 memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Yudhistira Nugraha sebelumnya menjelaskan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan pusat data dan data recovery center di wilayah Indonesia.
"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengutip rancangan aturan terakhir, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dalam tanggapan resmi yang dirilis 7 Mei 2018 menyebutkan data elektronik terbagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.
Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal.