Suara.com - Facebook Indonesia akhirnya memberikan penjelasan setelah absen dalam sidang perdana gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).
Seperti diwartakan sebelumnya Facebook, Facebook Indonesia, bersama Cambridge Analytica digugat oleh Indonesia ICT Institute (IDICT) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) karena diduga terlibat dalam kebocoran data pribadi milik jutaan pengguna Facebook di Indonesia.
"Kami menghormati proses sidang yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," bunyi keterangan juru bicara Facebook Indonesia yang diterima Suara.com via pesan singkat.
Lebih lanjut Facebook membantah ada pengguna Facebook di Nusantara yang data-datanya turut dicuri dan disalahgunakan dalam kasus yang melibatkan perusahaan konsultan politik Cambridge Analytic tersebut.
Memang pada Juli kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah menerima hasil penyelidikan awal dari Facebook yang isinya mengungkapkan bahwa tak ada pengguna Facebook yang menjadi korban dalam skandal Cambridge Analytica yang ramai sejak Maret lalu itu.
Laporan Facebook itu berbeda dari data sebelumnya yang menyebutkan lebih dari sejuta pengguna Facebook Indonesia yang datanya telah dirampas dalam skandal Cambridge Analytica.
Sementara dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, seperti yang diterangkan hakim, perwakilan Facebook di Indonesia menolak hadir karena nama yang didaftarkan penggugat dalam surat panggilan salah. Alhasil sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan pada 27 November 2018.