Absen dalam Sidang, Facebook Dinilai Tak Hargai Hukum Indonesia

Selasa, 21 Agustus 2018 | 18:49 WIB
Absen dalam Sidang, Facebook Dinilai Tak Hargai Hukum Indonesia
Kantor pusat Facebook, Mountain View, California. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Absennya Facebook dalam sidang perdana gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) dinilai sebagai bentuk tidak menghormati hukum di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica digugat oleh Indonesia ICT Institute (IDICT) serta Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) karena diduga terlibat dalam kebocoran sekitar sejuta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.

"Saya pikir ini merupakan satu ujian bagi kita juga. Apakah itu Facebook Amerika atau Facebook Indonesia menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia," kata Direktur Eksekutif IDICTI, Heru Sutadi di PN Jakarta Selatan.

"Ini merupakan ujian bagi kita juga sebuah bangsa. Apakah kita bangsa yang berdaulat? Kita bisa mengatur atau tidak apa yang kita sebut aplikasi atau layanan over the top asing di Indonesia?" lanjut dia.

Sebagai materi gugatan yang diajukan, Heru menjelaskan pihaknya menghimpun informasi adanya data pengguna Facebook yang bocor. Pihaknya juga melayangkan proses gugatan berdasarkan UU ITE pasal 26.

"Itu dinyatakan bahwa pemberi layanan informasi elektronik seperti Facebook wajib menjaga data pengguna. Jadi kalau pengguna merasa datanya itu dimanfaatkan secara tidak sah tanpa persetujuan, pengguna berhak melalukan gugatan. Jadi memang apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dr pelaksaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UU ITE nomer 19 tahun 2016," tekan dia.

Adapun dalam sidang, Hakim Martin Ponto mengatakan dari tiga tergugat, hanya Facebook Indonesia yang memberikan alasan absen. Alasan itu adalah kesalahan penulisan nama. Penggugat menulis tergugat dengan nama Facebook Indonesia, padahal sebenarnya Facebook Konsultan Indonesia.

Alhasil sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada 27 November mendatang. (Yosea Arga Pramudita)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI