Suara.com - Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute mengatakan akan berupaya mendatangkan dewan komisioner dari Komisi Informasi Inggris (ICO) sebagai saksi dalam sidang soal kebocoran data 1,09 juta pengguna Facebook asal Indonesia.
Untuk diketahui, ICO adalah pihak yang menyelidiki kasus kebocoran data 87 juta pengguna Facebook. Dalam pandangan ICO, Facebook dianggap gagal melindungi data mereka. Untuk itu, ganti rugi dimintakan sebesar GBP 500.000 kepada Facebook.
Heru Sutadi melanjutkan, undangan ke ICO sudah disampaikan melalui pihak Kedutaan Besar Inggris pada 16 Agustus.
"Kalau ICO datang, kasus ini akan menjadi terang-benderang. Kami harapkan (mereka) bisa hadir," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/08/2018).
Baca Juga: Fatwa MUI Sebut Vaksin MR Haram, Ini Tanggapan Bio Farma
Pada sidang perdana yang digelar hari ini, pihak Facebook Indonesia mangkir. Menurut Ketua Majelis Hakim Martin Ponto, Facebook Indonesia menolak hadir karena kesalahan nama di surat panggilan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan, namun menolak untuk menandatangani karena Facebook Indonesia tidak ada. Ini tinggal Saudara (penggugat) ubah karena yang ada Facebook Konsultan Indonesia," kata Martin Ponto dalam sidang.
Sementara tergugat lainnya seperti Facebook Global dan Cambridge Analytica tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Karena ketidakhadiran tergugat di sidang perdana, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 27 November 2018.
Baca Juga: LRT Diuji Coba Sebulan untuk Evaluasi