Suara.com - Sidang gugatan class action atas Facebook yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) ditunda. Penundaan sidang dengan nomor perkara 396/PDT.6/ 2018 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri panggilan sidang.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel tersebut dihadiri para kuasa hukum dua pihak penggugat yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Ketua Majelis Hakim Martin Ponto mengatakan dari tiga tergugat, hanya tergugat kedua yang memberi alasan perihal ketidakhadirannya dalam persidangan. Alasan tersebut lantaran ada kesalahan nama yaitu Facebook Indonesia.
"Surat panggilan sudah dikirimkan, namun menolak untuk menandatangani karena Facebook Indonesia tidak ada. Ini tinggal Saudara (penggugat) mau ubah atau bagaimana, karena yang ada Facebook Konsultan Indonesia," ucap Martin.
Sementara untuk tergugat pertama Facebook dan ketiga yakni Cambridge Analytica tidak menghadiri persidangan tanpa alasan. Pihak pengadilan kemudian akan kembali melakukan pemanggilan terhada kedua tergugat tersebut.
"Karena pemanggilan melalui Kemenlu, sampai sekarang tidak ada jawaban. Karena ini di luar negeri, pemanggilan harus 3 bulan sebelumnya," jelasnya.
Martin mengatakan berdasarkan ketentuan tiga bulan tersebut, sidang akhirnya ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 27 November 2018.
"Kalau setelah 3 bulan para tergugat tak datang sidang, kita lanjutkan dengan kehadiran pihak yang ada. Tanggal 27 November sidang berikutnya," tandas Ponto.
Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica digugat karena diduga telah membocorkan jutaan data pribadi milik pengguna Facebook Indonesia.