Kemenkominfo Akui Sulit Tindak Buzzer

Rabu, 25 Juli 2018 | 13:39 WIB
Kemenkominfo Akui Sulit Tindak Buzzer
ilustrasi buzzer, akun bayaran. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku tidak bisa menindak lanjuti ulah akun bayaran (buzzer) yang kerap menjamur menjelang Pemilihan Umum. Menurut Semuel, wewenang tersebut ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kominfo lebih kepada pengawasan konten, kami fokus pada konten. Kalau kontennya melanggar undang-undang, maka tak peduli itu buzzer siapa pasti akan kami tutup," kata Semuel seusai launching Telkomsel Innovation Center (TInC) dan Telkomsel IoT Lab di Balai Kartini Jakarta, Rabu (25/8/2018).

Ia menambahkan, untuk pelakunya KPU yang membuat aturan. Namun, mereka bisa melaporkannya ke Kominfo untuk ditindak akunnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyai apakah Pemilihan Presiden 2019 mendatang akan bebas dari buzzer.

Baca Juga: Digaji Rp 4 Juta, Ini Pengakuan Eks Buzzer Rahasia Ahok

"Saya rasa tidak, akan tetap ada," tegas Semuel.

Belakangan, isu buzzer kembali mencuat setelah media asal Inggris berhasil mewawancarai salah seorang buzzer yang bekerja untuk memenangkan salah satu calon dalam pemilihan umum Gubernur DKI. Dalam wawancara tersebut diakui, bersama buzzer lain mereka bekerja terus menerus mengunggah tulisan, meme, maupun foto berisi pesan agar publik kembali memilih calon yang mereka sokong melalui sosial media. Semuanya itu diunggah melalui akun-akun palsu yang sengaja dibuat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI