Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka akses aplikasi Tik Tok yang sempat diblokir sejak 3 Juli.
"Per tadi siang mereka sudah ajukan surat. Kita sudah lakukan normalisasi. Harusnya entar malam, kan tiap operatur harus update DNS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Ia melanjutkan, proses pembukaan blokir dilakukan setelah Tik Tok melakukan beberapa langkah untuk membersihkan platform mereka.
"Para petinggi Tik Tok datang langsung ke Cina untuk membersihkan konten. Kita melihat mereka cukup responsif," lanjut.
Baca Juga: Tik Tok Diblokir, Coba Aplikasi Alternatif Ini
Tik Tok, lanjut Semuel, telah membuat standar komunitas baru khusus Indonesia. Selain itu, mereka juga telah menaikkan batas umur mereka ke 13 tahun. Untuk mengendalikan konten, Tik Tok berjanji akan merekrut 200 orang dan mengaplikasikan sistem berbasis kecerdasan buatan.
"Tak hanya itu, Tik Tok sudah membuat jalur pelaporan khusus untuk pemerintah. Jadi, pemerintah tidak perlu repot lagi jika menemukan konten negatif," tambahnya.
Terakhir, lanjut Semuel, Tik Tok sedang dalam proses pembangunan kantor perwakilan resminya di Indonesia.