Suara.com - Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap mulai diperluas sejak Senin (2/7/2018). Para netizen pun beramai-ramai memberikan komentarnya di media sosial.
1. Solusi Untuk Hindari Ganjil Genap
2. Masa Iya Sih?
3. Beri Dukungan dari Aturan Ganjil Genap
Baca Juga: Kocak, Cuitan Warganet Ini Ramaikan Twitter #RecehkanPilkada
4. Ini Saran yang Bagus
5. Ada Juga yang Gombal
Sebagai informasi, aturan ganjil genap akan diperluas di jalan-jalan protokol seperti, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Benyamin Sueb, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto, Aturan ganjil genap akan diberlakukan dari 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00. Khusus untuk Asian Games 2018, aturan tersebut akan dilaksanakan dari 06.00 hinga 21.00 WIB.