Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Selasa (3/7/2018), mengumumkan telah memblokir untuk sementara aplikasi Tik Tok di Indonesia.
Rudiantara, Menteri Kominfo, bilang aplikasi itu memuat banyak konten negatif yang bisa merusak anak-anak sehingga diblokir untuk sementara.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Tetapi sebenarnya jauh sebelum Kominfo turun tangan, reputasi aplikasi Tik Tok sudah negatif di tengah masyarakat. Ini bisa terlihat dari sebuah petisi online di situs Change.org yang meminta agar Tik Tok diblokir di Indonesia.
Petisi bertajuk Blokir Aplikasi Tik Tok itu didaftarkan pada Maret lalu oleh seorang netizen bernama Rizky Budiman. Hingga berita ini ditayangkan, petisi itu sudah diteken oleh hampir 130.000 warganet di Tanah Air.
Dalam petisi yang dilayangkan ke Kominfo itu, Rizky menulis bahwa Tik Tok mendorong penggunanya untuk "tampil eksis dan terbuka, bahkan secara vulgar, dan dapat di akses oleh siapapun tanpa mengenal usia."
"Gadis-gadis belia yang berani menunjukan aurat, sekedar untuk berjoget dengan menampilkan aurat," tambah Rizky.
"Mereka generasi kita, mari kita lindungi dari aplikasi yang bisa menimbulkan keterbelakangan mental generasi muda. Blokir sekarang, sebelum menjadi penyakit mental di masa mendatang," desak Rizky.
Tik Tok, yang dikembangkan developer asal Cina, merupakan sebuah aplikasi hiburan berbasis video yang dilengkapi dengan fitur musik serta efek untuk membuat penggunanya terlihat keren.
Saat ini Tik Tok merupakan salah satu aplikasi paling populer tak saja di Indonesia, tetapi juga dunia. Selain di Tanah Air, aplikasi ini banyak digunakan di Cina, Korea Selatan, dan beberapa negara Asia Tenggara lainya.