Suara.com - Organisasi kesehatan dunia (WHO), pada Senin (18/6/2018), mengumumkan sesuatu yang telah disadari oleh sebagian besar orang tua di dunia: kecanduan bermain game adalah bentuk gangguan jiwa.
WHO, dalam daftar klasifikasi penyakit terbarunya (ICD), menjelaskan bahwa kecanduan pada game digital adalah "sebuah pola perilaku bermain game yang selalu muncul" yang sedemikian hebatnya sehingga penderita "mengganggapnya lebih utama ketimbang kepentingan lainnya dalam hidup."
Menurut Vladimir Poznyak, anggota Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Obat-obatan WHO, ada tiga ciri utama untuk mendiagnosis seseorang mengalami kelainan jiwa akibat kecanduan game.
Pertama, kata Poznyak ketika game sangat dipentingkan dan membuat seseorang melupakan aktivitas kehidupan lain. Kedua, imbuh dia, adalah ketika seseorang tak mampu lagi mengendalikan dorongan untuk bermain game.
"Bahkan ketika konsekuensi negatif muncul, perilaku (bermain game) ini terus berlanjut bahkan semakin parah," jelas Poznyak, pakar yang mengajukan kecanduan game sebagai gangguan mental kepada WHO.
Ciri ketiga adalah ketika kondisi ini menyebabkan orang merasa stres dan tak bisa menjalankan perannya sebagai pribadi, dalam keluarga, di tengah masyarakat, dan di sekolah atau di tempat kerja.
Dampak kecanduan game, jelas Poznyak, bisa mudah terlihat. Mulai dari susah tidur, bermasalah dengan pola makan, dan kurang bergerak.
Meski demikian, Poznyak mengingatkan bahwa, pola perilaku negatif ini harus dipantau terjadi selama setidaknya 12 bulan.
"Tak bisa dipantau hanya dalam beberapa jam atau beberapa hari," tegas dia.
Adapun dalam versi terbaru ICD, WHO memasukkan 55.000 jenis cedera, penyakit, atau penyebab kematian lainnya. ICD sendiri terus diperbarui dalam 10 tahun terakhir.