Suara.com - Pemerintah Uganda akan mengenakan pajak bagi penggunaan media sosial. Aturan ini akan diberlakukan pada 1 Juli.
Bila aturan itu sudah berlaku, masyarakat Uganda harus membayar 200 Shiling atau 0.05 dolar AS sehari untuk menggunakan Twitter, Facebook, dan WhatsApp.
Penarikan pajak atas penggunaan ini akan dilaksanakan melalui operator telepon seluler pada kartu SIM individu yang digunakan untuk mengakses media sosial.
Presiden Museveni yang sudah mememimpin Uganda sejak tahun 1986, mengatakan bahwa aturan diberlakukan untuk menekan peredaran gosip.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Jalur Darat Diprediksi Masih Didominasi Motor
"Untuk Uganda, aku tidak segan untuk menandatangani aturan media sosial. Aturan ini akan membuat masyarakat Uganda membayar pajak untuk penggunaan media sosial," jelasnya leat akun Twitter resminya.
Juru bicara parlemen, Chris Obore membela undang-undang ini. Ia mengatakan bahwa aturan itu akan menjadi sumber pendapatan penting bagi negara.
"Pemerintah berusaha untuk tidak terlalu bergantung pada pendanaan donor. Itu hanya pajak redistributif karena pemerintah mencari uang untuk membiayai proyek," jelas Obore, seperti dilansir oleh CNN.
Ini bukan pertama kalinya negara Afrika mengenakan pajak untuk penggunaan media sosial. Baru-baru ini, Tanzania memperkenalkan aturan yang membuat blogger harus membayar 930 dolar AS.
Baca Juga: Pengancam Bom Kereta Api Merak - Rangkasbitung Dibekuk