Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pada Rabu (30/5/2018), mengaku sudah memblokir 3.195 konten radikal di berbagai platform media sosial di Indonesia selama 10 hari terakhir.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa ribuan konten radikal di Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram itu diblokir memanfaatkan teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan.
Rosarita juga mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir 800.000 akun media sosial pada tahun lalu. Meski tidak semua berkaitan dengan konten terorisme.
"Mayoritas kalau yang tahun lalu masalah pornografi. Tapi yang terorisme dan sebagainya juga cukup banyak," kata Rosarita di Gedung Kementrian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.
Rosarita menjelaskan saat ini beberapa media sosial lebih responsif terhadap permintaan atau peringatan dari Kemkominfo terkait konten-konten negatif. Alasannya karena pemerintah saat ini lebih serius dalam memberikan sanksi.
"Beberapa waktu lalu Kemkominfo menutup Telegram karena abaikan surat dari Pak Menteri. Setelah ditutup mereka kemudian baru datang ke Indonesia. Dengan platform yang lain begitu diberi peringatan ya mereka langsung hapus dan blokir," jelasnya.
Pemerintah memang sedang gencar menyisir konten-konten radikal media-media sosial, terutama sejak tragedi kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok serta bom bunuh diri di tiga gereja dan di kantor polisi di Surabaya pada awal Mei ini.