Suara.com - Pemerintah Papua Nugini, seperti dilaporkan BBC, Selasa (29/5/2018), akan memblokir Facebook selama satu bulan setelah melihat peran media sosial itu dalam penyebaran informasi palsu atau hoax dan konten pornografi.
Menteri Komunikasi Papua Nugini, Sam Basil, mengatakan selama masa pemblokiran pemerintah akan mengidentifikasi pengguna-pengguna yang menyebarkan informasi palsu dan pengunggah konten pornografi.
Mereka yang terbukti menyebarkan informasi palsu dan konten pornografi akan diproses menggunakan undang-undang pidana siber di negeri itu. Adapun di Papua Nugini, baru 10 persen warga yang bisa mengakses internet.
"Masa sebulan itu akan digunakan untuk mengumpulkan informasi, untuk mengindentifikasi pengguna yang bersembunyi di balik akun palsu, pengguna yang mengunggah konten pornografi, dan pengguna yang menyebarkan informasi bohong," kata Basil.
Tak hanya itu, Basil juga mengatakan pemerintah Papua Nugini berencana membuat media sosial sendiri yang di dalamnya para pengguna diwajibkan menggunakan identitas asli,
"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menciptakan media sosial baru untuk warga Papua Nugini," imbuh Basil.
Hoax atau kabar bohong memang sudah jadi wabah di media sosial seperti Facebook.
Di beberapa negara seperti Myanmar dan Sri Lanka, Facebook digunakan oleh kelompok-kelompok ultranasionalis untuk menyebarkan kabar bohong berisi sentimen golongan atau agama yang berujung pada konflik horizontal yang memakan korban ribuan nyawa.
Parahnya penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian itu seperti dibiarkan saja oleh Facebook.