Suara.com - Facebook dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Rencananya, sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan surat register perkara dengan Nomor 296/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL, sidang perdana akan digelar pada 21 Agustus mendatang.
"Sudah dijadwalkan ya tanggal segitu (21 Agustus)," kata Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala kepada Suara.com.
Dijelaskan oleh Kamilov, gugatan dilayangkan karena Facebook dianggap melukai masyarakat Indonesia soal kasus penyalahgunaan data. Diketahui, sekitar 1 juta pengguna Facebook Indonesia menjadi korban Cambridge Analytica.
"Padahal Presiden Jokowi pernah mengunjungi kantor Facebook. Kasus ini seperti melecehkan Indonesia," katanya.
Baca Juga: Berantas Konten Radikal, Pemerintah Cari Cara Jerat Facebook
Ia melanjutkan, kasus kebocoran data pengguna Facebook Indonesia juga berpotensi merugikan masyakarat dari segi ekonomi dan sosial.
"Saya kira kerugian bisa lebih besar ya, karena proses audit kan belum selesai," lanjutnya.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pengguna Facebook Indonesia yang merasa dirugikan untuk dapat memberikan dukungan.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menolak memberikan pernyataan terkait gugatan ini.
"Nggak bisa. Ke acara ini dulu," ujarnya usai acara peresmian pembukaan ruang komunal Indonesia di, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga: Ini Data Pengguna yang Diserahkan Facebook ke Pengiklan