Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sedang menyiapkan Undang-Undang untuk menjerat platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, atau YouTube yang sering digunakan untuk menyebarkan konten-konten radikal dan propaganda terorisme.
"Kami sudah mengirim tim bulan lalu ke Jerman dan Malaysia, karena di Jerman itu dikeluarkan Undang-Undang (UU) bagaimana mengatasi masalah hoax," kata Rudiantara seusai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin (21/5/2018).
Menurut Rudiantara, dengan regulasi tersebut, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube bisa dikenai sanksi berupa denda atau penalti jika dianggap melakukan pembiaran terhadap penyebaran konten-konten hoax.
Di Jerman, mulai tahun ini, perusahaan media sosial bisa didenda hingga 50 juta euro jika tak menghapus postingan atau konten berisi ujaran kebencian yang telah dilaporkan oleh pengguna dalam jangka waktu tertentu.
"Kami sedang menyiapkan regulasi tersebut di Indonesia untuk mengadress (platform), bukan orangnya," kata dia.
Ia mengatakan untuk menindak pemilik akun atau orang yang mengunggah, Indonesia selama ini telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Platform juga harus bertanggung jawab. Meski kita kejar orangnya, kalau platform tetap melakukan pembiaran juga tidak selesai," kata dia.
Agar bisa segera efektif diberlakukan, Rudiantara berharap proses pembuatan regulasi itu bisa segera selesai.
"Semakin cepat, semakin bagus," kata dia. (Antara)