Suara.com - Keberadaan fitur enkripsi di beberapa aplikasi pesan, seperti WhatsApp dan Telegram, kerap dimanfaatkan teroris untuk menyebarkan paham radikalis. Dengan fitur ini, suatu percakapan sangat sulit untuk disadap.
Untuk diketahui, sistem enskripsi di aplikasi memastikan hanya Anda dan penerima yang dapat membaca pesan. Sebab, pesan diamankan dengan kunci khusus yang tak bisa diakses oleh pihak lain.
Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet, Donny B.U, mengatakan enkripsi jadi celah bagi teroris untuk berkomunikasi secara rahasia.
"Seluruh messenger mendorong enkripsi untuk membuat komunikasi menjadi privat. Sayangnya, kerap disalahgunakan," katanya Donny di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Walaupun kerahasiaan percakapan termasuk bagian dari hak asasi manusia, ia mengatakan percakapan di aplikasi dapat ditindak jika terdapat payung hukum yang kuat.
"Harus ada cara agar enkripsi agar tidak dimanfaatkan. Untuk saat ini, kita punya instrumen hukum di Undang-Undang ITE," tambahnya.
Senada dengan Donny, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan fitur enkripsi di aplikasi memang sulit untuk dibuka.
"Namun pihak berwajib bukan berarti diam saja, namanya juga permainan teknologi. Harus dicari terus cara untuk mengantisipasi hal ini," jelasnya
Untuk itu, ia mengimbau kepada penyedia platform untuk dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah memerangi terorisme.