Suara.com - Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menghadiri rapat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara , Senin (14/5/2018), dan akhirnya keinginannya pun dikabulkan. Dalam rapat tersebut, KNCI bertemu dengan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
Dijelaskan oleh Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa outlet bisa mendaftarkan nomor tanpa batasan. Kesepakatan lain yang dicapai adalah outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator.
Poin lain menyebutkan, operator wajib memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Harapan Kami semua pihak yang menandatangani kesepakatan dalam pertemuan kemaren di Setneg betul-betul berkomitmen untuk segera mewujudkan isi kesepakatan tersebut," kata Qutni kepada Suara.com.
Baca Juga: Kios Selular Takut Bangkrut karena Batasan Registrasi Sim Card
Sebelumnya, KNCI meminta kepada Kominfo untuk menghapus Peraturan Menkominfo No 14 2017 yang berisikan pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu SIM. Menurut KNCI, peraturan tersebut mematikan usaha konter pulsa.