Suara.com - Hari ini, Senin (30/4/2018), menjadi batas akhir bagi konsumen untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Bagi yang tidak melakukan registrasi, maka nomornya akan terkena blokir secara menyeluruh.
Proses pemblokiran total akan dilakukan Selasa (1/5/2018). Pemblokiran akan dilakukan terhadap panggilan, SMS, dan layanan data.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, ” kata Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli dikutip dari situs resmi Kominfo.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi prabayar. Hal itu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan NIK dan nomor KK di masa depan.
Baca Juga: Smartfren Blokir Kartu Prabayar Yang Tidak Registrasi Ulang
Namun, Ramli melanjutkan, pelanggan masih dapat melakukan registrasi nomornya melalui SMS ke nomor 4444 setelah tanggal 1 Mei besok.
"Layanan SMS registrasi ke 4444 masih dapat dilakukan sepanjang masa aktif kartu belum berakhir," lanjutnya.
Bagi pelanggan yang tidak mengetahui cara registrasi prabayar dapat pergi ke situs resmi operator yang digunakan. Anda juga dapat menghubungi layanan pelanggan tiap operator.