Suara.com - Menjelang akhir batas waktu registrasi ulang kartu prabayar, Smartfren memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya sebelum 30 April 2018. Mulai tanggal 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang tidak bisa lagi menikmati semua layanan kecuali untuk keperluan registrasi.
Sementara untuk kartu prabayar baru, kewajiban registrasi dengan mengirimkan NIK dan nomor KK yang benar dan sah melalui SMS ke 4444 ataupun website resmi Smartfren.
"Registrasi kartu prabayar ini dilakukan demi kenyamanan dan perlindungan para pelanggan Smartfren agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lainnya yang merugikan pelanggan," ujar Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/4/2018).
Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo, saat ini Smartfren telah melakukan tahapan pemblokiran layanan telepon dan SMS baik untuk panggilan keluar maupun panggilan masuk, serta nomor-nomor yang dilaporkan telah diregistrasikan secara tidak benar, dengan jumlah total lebih dari 3 juta nomor.
Baca Juga: Jennifer Dunn Minta Dibawakan Nasi Pecel, Ngidam?
Seluruh pelanggan setia Smartfren secara berkala dapat memanfaatkan fitur Cek NIK yang ada di website Smartfren untuk mengetahui apakah terdapat nomor-nomor Smartfren lainnya yang terdaftar dengan NIK miliknya. "Apabila ditemui terdapat nomor lain namun bukan milik pelanggan, maka pelanggan dapat melaporkannya dan akan segera kami nonaktifkan," tegas Merza.
Diingatkan kembali bahwa untuk setiap NIK, pelanggan dapat melakukan registrasi sendiri untuk maksimum 3 nomor Smartfren. Apabila pelanggan membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka registrasi dapat dilayani langsung di Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren dengan membawa KTP dan KK.