Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena menutup Facebook di Indonesia.
Hal itu dikatakan Semual, Selasa (24/4/2018), hanya dua hari jelang tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada Facebook untuk membeberkan secara lengkap skandal kebocoran data milik lebih dari sejuta pengguna di Indonesia.
"Penutupan platform harus ada dasarnya. Misalnya pelanggaran undang-undang atau meresahkan masyarakat," kata Semuel di Jakarta.
"Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo dan Tumblr ada pelanggaran hukumnya. Tapi kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," tambah dia.
Untuk saat ini, lanjut Sammy, jajarannya masih menunggu surat balasan dari Facebook. Diketahui, Kominfo sudah mengirim tiga surat ke Facebook untuk meminta penjelasan terkait kebocoran data 1.09 juta pengguna di Indonesia.
Kominfo juga pernah mengatakan bahwa pemerintah bisa saja menutup Facebook jika perusahaan media sosial itu tak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Tunggu dulu lah balasan dari mereka. Kan deadline lusa. Kita lihat lagi apakah ada kelalaian Facebook," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi 1 DPR RI, Facebook telah diminta untuk melaporkan secara rinci dan lengkap tentang kebocoran data penggunanya di Indonesia. Dalam rapat itu, anggota Komisi I bahkan meminta pemerintah menutup Facebook untuk sementara, sampai perusahaan media sosial asal Amerika Serikat itu memberikan penjelasan lengkap.
"(Facebook) Diberhentikan sementara sampai audit investigasi yang diminta pemerintah diberikan dan sampai jelas siapa yang bersalah karena mereka mengatakan masih terus melakukan investigasi terhadap kebocoran data tersebut," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Meutya Hafidz, pada 17 April lalu.
Facebook sendiri, selain telah memenuhi panggilan Kominfo dan Komisi I DPR, kini juga tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.