Selain melanggar peraturan yang ada, mencabut Bunga Edelweis tanpa tujuan penelitian akan mendapat ancaman hukuman yang sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem Pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Postingan Foto Bersama Edelweiss Ini Banjir Hujatan, Kok Bisa?
Senin, 23 April 2018 | 09:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru
18 November 2024 | 09:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI