Curang saat Registrasi, ATSI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 19 April 2018 | 13:30 WIB
Curang saat Registrasi, ATSI Bakal Ambil Tindakan Tegas
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berhembus kencang jika tidak sedikit kartu prabayar melakukan registrasi atau registrasi ulang dengan cara yang tidak semestinya. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang akan mengambil langkah tegas dengan menon aktifkan nomor yang melakukan pelanggaran.

“Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak," kata Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), melalui keterangan resminya.

Pemblokiran tersebut, dia menambahkan, menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara massal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah. Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut.

“Masyarakat dihimbau tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya, baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi," ujarnya.

Jika mendapatkan hal ini, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Baca Juga: Diblokir? Ini Cara Pulihkan Kartu Prabayar Anda!

Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar, sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Disamping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

Pada kesempatan ini, ATSI menghimbau kepada seluruh asyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ini Tahapan Penghentian Layanan Kartu Prabayar Telekomunikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI