Suara.com - Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo masih mendalami dugaan kebocoran data pribadi para pengguna jejaring sosial Facebook di Indonesia.
"Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Sebagai salah satu jejaring sosial terbesar, menurutnya, Facebook telah beberapa kali membiarkan konten-konten hoaks dibagikan oleh para penggunanya.
"Seperti kasus Rohingya di Myanmar yang juga sudah dibenarkan oleh Facebook," ucapnya.
Ia juga mencontohkan konflik bernuansa agama di Sri Lanka dipicu oleh pemberitaan yang disebar melalui Facebook.
"Pertikaian antara umat Muslim dan Budha di Sri Lanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," ujarnya.
Iqbal mengimbau bagi para pengguna Facebook yang merasa data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain agar melapor ke kepolisian.
"Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Ia menambahkan polisi belum bisa memastikan kemungkinan Facebook telah melakukan tindak pidana. Hal ini masih diselidiki. "Ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," tuturnya.
Polisi, menurut dia, segera memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan.